Bacaan Sejarah
Pada saat pecah perang Gowa, pasukan Belanda di bawah Laksamana
Speelman memimpin angkatan laut menyerang Makasar dari laut, sedangkan
Arupalaka yang membantu Belanda menyerang dari daratan. Akhirnya
Kerajaan Gowa dapat dikalahkan dan Sultan Hasanudin terpaksa
menandatangani perjanjian yang dikenal dengan " PERJANJIAN BONGAJA"
pada tanggal 18 Nopember 1667.
Sebagian orang-orang Bugis Wajo dari kerajaan Gowa yang tidak mau
tunduk dan patuh terhadap isi perjanjian Bongaja tersebut, mereka tetap
meneruskan perjuangan dan perlawanan secara gerilya melawan Belanda dan
ada pula yang hijrah ke pulau-pulau lainnya diantaranya ada yang hijrah
ke daerah kerajaan Kutai, yaitu rombongan yang dipimpin oleh Lamohang
Daeng Mangkona (bergelar Pua Ado yang pertama). Kedatangan orang-orang
Bugis Wajo dari Kerajan Gowa itu diterima dengan baik oleh Sultan Kutai.
Atas kesepakatan dan perjanjian, oleh Raja Kutai rombongan tersebut
diberikan lokasi sekitar kampung melantai, suatu daerah dataran rendah
yang baik untuk usaha Pertanian, Perikanan dan Perdagangan. Sesuai
dengan perjanjian bahwa orang-orang Bugis Wajo harus membantu segala
kepentingan Raja Kutai, terutama didalam menghadapi musuh.
Semua rombongan tersebut memilih daerah sekitar muara Karang Mumus
(daerah Selili seberang) tetapi daerah ini menimbulkan kesulitan
didalam pelayaran karena daerah yang berarus putar (berulak) dengan
banyak kotoran sungai. Selain itu dengan latar belakang gunung-gunung
(Gunung Selili).
Dengan rumah rakit yang berada di atas air, harus sama tinggi antara
rumah satu dengan yang lainnya, melambangkan tidak ada perbedaan
derajat apakah bangsawan atau tidak, semua "sama" derajatnya dengan
lokasi yang berada di sekitar muara sungai yang berulak, dan di kiri
kanan sungai daratan atau "rendah". Diperkirakan dari istilah inilah
lokasi pemukiman baru tersebut dinamakan SAMARENDA atau lama-kelamaan
ejaan "SAMARINDA".
Orang-orang Bugis Wajo ini bermukim di Samarinda pada permulaan tahun
1668 atau tepatnya pada bulan Januari 1668 yang dijadikan patokan untuk
menetapkan hari jadi kota Samarinda. Telah ditetapkan pada peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda Nomor: 1 tahun 1988
tanggal 21 Januari 1988, pasal 1 berbunyi "Hari Jadi Kota Samarinda
ditetapkan pada tanggal 21 Januari 1668 M, bertepatan dengan tanggal 5
Sya'ban 1078 H" penetapan ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan
hari jadi kota Samarinda ke 320 pada tanggal 21 Januari 1980
waktu banjer euyyyy
sarinda central plaza
masjid di samarinda